
Lebih lanjut Arah kebijakan keuangan daerah yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu pada 5 (lima) tahun mendatang dapat diuraikan pada arah pengelolaan pendapatan daerah , arah pengelolaan belanja daerah dan arah pengelolaan pembiayaan daerah. Perubahan paradigma sistem pemerintahan dari sentralistik ke desentralistik (otonomi daerah) membawa konsekuensi terjadinya perubahan paradigma perencanaan pembangunan dari pendekatan pembangunan sektoral ke pendekatan regional (kewilayahan), dimana terjadi pula perubahan sistem proses perencanaan dari top-down blueprint menjadi bottom-up learning. Otonomi daerah bukan semata-mata proses administrasi politik, berupa pelimpahan wewenang pembangunan dan pemerintahan kepada pemerintah daerah, melainkan lebih merupakan suatu proses pembangunan daerah sendiri dengan segala rangkaian komitmen dan tanggung jawab yang mengiringinya, yang menuntut kemampuan seluruh aparatur pemerintah daerah dalam penguasaan substansi dan manajemen pembangunan.