Kawasan ini memiliki ekosistem serta seluruh aktivitas pembangunannya mengadopsi secara utuh konsep konservasi sumber daya alam sehingga pemanfaatan dilaksanakan secara bijaksana dengan prinsip kehati-hatian dengan tetap mempertahankan kelestarian keanekaragaman maupun fungsinya.
Kawasan lindung sebagai kawasan konservasi dirasakan manfaatnya sebagai penyedia jasa lingkungan seperti pengatur tata air, pengendali iklim mikro, habitat kehidupan liar, sumber plasma nutfah serta fungsi sosial budaya bagi masyarakat sekitarnya. Menyadari hal tersebut maka Kabupaten Kapuas Hulu dengan luas kawasan konservasi mencapai 56,51%, sehingga kabupaten ini memberanikan diri untuk ditetapkan sebagai Kabupaten Konservasi di Indonesia, yang berdasarkan dengan Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 20 Tahun 2015.
Penyelamatan lingkungan tidak semata-mata untuk menjaga kelestariannya saja, tetapi juga untuk merehabilitasi hutan tanpa memanfaatkan sumber daya alam yang dimiliki. Pemanfaatan sumber daya alam dapat dilakukan dengan mengadopsi prinsip pengelolaan sumber daya alam lestari sehingga tidak menimbulkan terjadinya lahan kritis dan mengganggu keseimbangan ekosistem lingkungan yang ada.
Penentuan kawasan lindung ini tertuang dalam Rencana Umum Tata Ruang Kabupaten Kapuas Hulu dan lebih menekankan terhadap usaha pemantapan batas Kawasan Lindung yang berpedoman kepada Keppres Nomor 32 Tahun 1990 tentang pengelolaan kawasan lindung. Kawasan lindung merupakan kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utamanya adalah melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber alam, sumber daya buatan dan nilai-nilai sejarah serta budaya bangsa guna untuk kepentingan pembangunan berkelanjutan.
Dari keseluruhan luas Kabupaten Kapuas Hulu, 1.732.999,97 ha atau ±56,51% merupakan kawasan konservasi dan kawasan lindung dengan rincian sebagai berikut:
1. Taman Nasional Betung Kerihun dengan luas sebesar 800.000 ha.
2. Taman Nasional Danau Sentarum dengan luas sebesar 132.000 ha.
3. Hutan Lindung dengan luas sebesar 800.999,97 ha.
Anggaran merupakan rencana keuangan yang memuat mengenai rencana pemerintah daerah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat yang diwujudkan dalam bentuk program dan kegiatan
Selengkapnya...LAYANAN & INFORMASI
Layanan dan Informasi Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu
![]() |
KOMPOSISI ANGGARAN | ![]() |
SIPKD AKRUAL | ![]() |
SIPKD MODUL ASET |
![]() |
![]() |
APLIKASI E-PAD |