<

TUGAS DAN FUNGSI BADAN

TUGAS POKOK DAN FUNGSI BADAN

TUGAS DAN FUNGSI BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH
KABUPATEN KAPUAS HULU

TUGAS DAN FUNGSI BADAN:
TUGAS:
Badan Keuangan dan Aset Daerah mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan yang menjadi kewenangan daerah.
FUNGSI:
Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan fungsi:
1.    perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan keuangan daerah dan pengelolaan barang milik daerah;
2.    pelaksanaan dukungan teknis di bidang pengelolaan keuangan daerah dan pengelolaan barang milik daerah;
3.    pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang pengelolaan keuangan daerah dan pengelolaan barang milik daerah;
4.    pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
5.    pelaksanaan fungsi lain yang diserahkan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

KEPALA BADAN
TUGAS:
Kepala Badan mempunyai tugas memimpin kegiatan pelayanan umum dan teknis di bidang pengelolaan keuangan daerah dan pengelolaan barang milik daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
FUNGSI:
Kepala Badan melaksanakan fungsi:
1.    penetapan rencana strategis Badan;
2.    pengoordinasian dan pengendalian seluruh program kegiatan Badan;
3.    penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaraan di bidang pengelolaan keuangan daerah dan pengelolaan barang milik daerah;
4.    penyelenggaraan pembangunan reformasi birokrasi pada Badan;
5.    pembinaan, pelayanan, pengawasan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan kinerja Badan; dan
6.    pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.


SEKRETARIS BADAN
TUGAS:
Sekretaris Badan mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam perumusan rencana program dan kegiatan, mengoordinasikan, monitoring, urusan administrasi perkantoran, kepegawaian, keuangan, ketatalaksanaan serta evaluasi dan pelaporan.
FUNGSI:
Sekretaris Badan melaksanakan fungsi:
1.    penyusunan program kegiatan Sekretariat;
2.    pengoordinasian, sinkronisasi dan penyusunan rencana program kerja Badan;
3.    pengelolaan urusan administrasi kepegawaian;
4.    pengelolaan urusan administrasi keuangan;
5.    pengelolaan urusan administrasi perlengkapan, aset, kebersihan dan keamanan kantor;
6.    penyelenggaraan tatausaha persuratan, kearsipan dan perpustakaan;
7.    penyelenggaraan akuntabilitas kinerja, keprotokolan, pelayanan publik, informasi publik, pengaduan masyarakat, hubungan masyarakat dan prosedur kerja;
8.    pengoordinasian dan penyelenggaraan reformasi birokrasi Badan;
9.    pemantauan, pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat; dan
10.    pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

SUBBAGIAN UMUM DAN APARATUR
TUGAS:
Subbagian Umum dan Aparatur mempunyai tugas membantu Sekretariat dalam pelaksanaan administrasi umum dan kepegawaian serta pengelolaan aset milik Badan.
FUNGSI:
Subbagian Umum dan Aparatur melaksanakan fungsi:
1.    penyusunan rencana kegiatan Subbagian Umum dan Aparatur;
2.    penyelenggaraan urusan penatausahaan surat menyurat;
3.    penyelenggaraan administrasi kepegawaian;
4.    penyelenggaraan administrasi penatausahaan aset;
5.    penyelenggaraan urusan pengelolaan data pembangunan, keprotokolan, pelayanan publik, informasi publik, pengaduan masyarakat, hubungan masyarakat, prosedur kerja, perpustakaan dan kearsipan;
6.    pemantauan, pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas Subbagian Umum dan Aparatur; dan
7.    pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan 
fungsinya.

BIDANG ANGGARAN DAN PERBENDAHARAAN
TUGAS:
Bidang Anggaran dan Perbendaharaan mempunyai tugas membantu kepala badan dalam penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang anggaran, perbendaharaan daerah dan Sistem Informasi Pemerintah Daerah.
FUNGSI:
Bidang Anggaran dan Perbendaharaan melaksanakan fungsi:
1.    penyusunan rencana operasional Bidang Anggaran dan Perbendaharaan;
2.    penyusunan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan program dan kegiatan di bidang anggaran, perbendaharaan daerah dan Sistem Informasi Pemerintah Daerah;
3.    penyelenggaraan koordinasi dan penyusunan rencana anggaran Daerah;
4.    penyelenggaraan koordinasi dan pengelolaan perbendaharaan Daerah;
5.    penyelenggaraan penunjang urusan kewenangan pengelolaan keuangan Daerah;
6.    penyelenggaraan pengelolaan data dan implementasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah lingkup keuangan Daerah;
7.    pembinaan, pengawasan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Bidang Anggaran dan Perbendaharaan secara periodik; dan
8.    pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

BIDANG AKUNTANSI
TUGAS:
Bidang Akuntansi mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan Daerah.
FUNGSI:
Bidang Akuntansi melaksanakan fungsi:
1.    penyusunan rencana operasional Bidang Akuntansi;
2.    penyusunan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan program dan kegiatan di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan Daerah;
3.    penyelenggaraan koordinasi dan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan Daerah;
4.    pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD);
5.    pembinaan, pengawasan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Bidang Akuntansi secara periodik; dan
6.    pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

BIDANG ASET DAERAHw
TUGAS:
Bidang Aset Daerah mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan barang milik Daerah.
FUNGSI:
Bidang Aset Daerah melaksanakan fungsi:
1.    penyusunan rencana operasional Bidang Aset Daerah;
2.    penyusunan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pengelolaan barang milik Daerah;
3.    penyelenggaraan pengelolaan barang milik Daerah;
4.    pembinaan, pengawasan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Bidang Aset Daerah secara periodik; dan
5.    pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.